Aturan Arisan V-Smart
Syarat keanggotaan
- Mempunyai KTP Berlaku
- Mempunyai ahli waris (Saudara)
- Mempunyai No. Rekening Bank (BCA, MANDIRI atau BRI) silahkan pilih salah satu. Jika belum mempunyai maka bisa menggunakan punya saudara atau diurus oleh pengurus arisan disaat pencairan nanti.
- Mempunyai tujuan usaha yang mandiri.
- Membaca dan memahami serta bersedia mengikuti aturan keikutsertaan arisan.
- Mengikuti perjalanan pencapaian Level untuk mendapatkan pencairan kucuran dana usaha sesuai dengan posisi yang anggota miliki.
Kewajiban Anggota
- Menjadi anggota Koperasi dengan aturan perkoperasian yang ada di Koperasi Cipta Mandiri (Multi Usaha).
- Mengikuti Arisan yang diselenggarakan oleh Koperasi Cipta Mandiri dengan ketentuan sebagai mana syarat-syarat diatas dan mengacu kepada tabel arisan syarat pemenuhan kebutuhan dana usaha.
- Jika ikut di kelas 2 maka, harus ikut dikelas 1 sebanyak sebagian dari jumlah keikutsertaan dikelas 2 (contoh : Kelas 2 = 2, maka Kelas 1 = 1 atau Kelas 2 = 10, maka kelas 1 = 5)
- Tidak memperjualbelikan apapun bentuk keikutsertaan arisan.
- Pemindahan kepemilikan bukti arisan harus diketahui oleh pengurus arisan.
- Melaksanakan usaha sesuai usulan dan bersedia membuktikan bahwa kucuran dana usaha yang diberikan arisan digunakan untuk usaha saat dilaksanakan survey olah tim Arisan.
- Menjadi anggota komunitas pengusaha yang ada di Koperasi Cipta Mandiri apabila sudah mendapatkan kucuran dana usaha sesuai usulan dan sudah mendirikan usaha tersebut.
- Mengembalikan dana usaha dengan cara mengangsur dengan ketentuan-ketentuan yang diatur kemudian, disaat dilakukan survey dan pemberian dana usaha final.
- Melaporkan pada saat akan melakukan pemindahan usaha kepada orang lain.
- Hanya patuh kepada instruksi dan informasi terkini dari central informasi (Tim Manajemen) yang menjadi kewajiban bersama antar member demi dan untuk membesarkan jumlah anggota.
Hak Anggota
- Mendapatkan Kartu Keanggotaan
- Mendapatkan Bukti keikutsertaan Arisan sesuai Kelas yang diikuti dan Level yang sedang berlaku.
- Mendapatkan pencairan dana usaha sesuai yang tertera pada bukti keikutsertaan disaat mencapai level yang belaku.
- Mendapatkan Kucuran Dana yang diusulkan dengan tahap-tahap kucuran dana yang sudah ditentukan sesuai tabel aturan arisan.
- Melakukan kerjasama antar member/anggota untuk pemindahan kepemilikan bukti arisan yang diketahui dan diijinkan pengurus.
- Mendapatkan fasilitas lelang kepemilikan usaha, jika anggota sudah tidak mampu untuk melanjutkan usaha.
- Mendapatkan kemudahan untuk memijam dana tambahan kepada Koperasi yang sesuai dengan kemampuan Koperasi dan kesepakatan pengurus.
Sanksi-sanksi
- Anggota yang tidak membayar simpanan wajib selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka akan dikategorikan anggota pasip. (tidak mendapatkan Hak SHU). Pemulihannya untuk menjadi aktif harus membayar tunggakan dan melaksanakan normal aturan minimal 3 kali (membayar secara lancar kewajiban selama 3 (tiga) bulan sesuai tempo pembayaran).
- Anggota yang melakukan penjualan / lelang bukti keikutsertaan arisan sehingga mengakibatkan kepemilikan berpindah tangan tanpa diketahui oleh pengurus arisan, maka bukti arisan tersebut tidak berlaku dan tidak akan mendapatkan pencairan dana usaha.
- Anggota yang terbukti menggunakan kucuran dana usaha untuk kepentingan konsumsi akan diberhentikan dan tidak mendapatkan kucuran dana lagi serta dikeluarkan dari keanggotaan arisan.
Kesepakatan
Dengan saudara mendaftar menjadi anggota arisan baik langsung maupun tidak langsung (online yang dibuktikan dengan resi registrasi) maka sesungguhnya Saudara telah menyetujui dan tunduk dengan aturan main Arisan ini.